PEMBAGIAN JAM MENGAJAR GURU BIMBINGAN
KONSELING
Dan FUNGSI, PRINSIP, ASAS BIMBINGAN
KONSELING
Fungsi Bimbingan dan Konseling adalah :
Fungsi Pemahaman, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman
terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan
norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan
potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan
secara dinamis dan konstruktif.
Fungsi Preventif, yaitu
fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi
berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya
tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan
kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan
yang membahayakan dirinya.
Adapun teknik
yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi, informasi, dan bimbingan
kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para konseli dalam
rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya :
bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan,drop out, dan
pergaulan bebas (free sex).
Fungsi Pengembangan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi
lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang
kondusif, yang memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel
Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamworkberkolaborasi atau
bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis
dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah pelayanan
informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat(brain
storming), home room, dan karyawisata.
Fungsi Penyembuhan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat
dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah,
baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat
digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
Fungsi Penyaluran, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan
ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir
atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri
kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama
dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
Fungsi Adaptasi, yaitu
fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf,
konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar
belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan
menggunakan informasi yang memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat
membantu para guru dalam memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih
dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran,
maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
Fungsi Penyesuaian, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan
diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
Fungsi Perbaikan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat
memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya
memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat
sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif
dan normatif.
Fungsi Fasilitasi, memberikan
kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang
optimal, serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
Fungsi Pemeliharaan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri
dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi
ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan
menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan
melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai
dengan minat konseli
Terdapat
beberapa prinsip dasar yang dipandang sebagai fundasi atau landasan bagi
pelayanan bimbingan. Prinsip-prinsip ini berasal dari konsep-konsep filosofis
tentang kemanusiaan yang menjadi dasar bagi pemberian pelayanan bantuan atau
bimbingan, baik di Sekolah/Madrasah maupun di luar
Sekolah/Madrasah. Prinsip-prinsip itu adalah:
Bimbingan dan konseling
diperuntukkan bagi semua konseli. Prinsip ini berarti bahwa bimbingan diberikan
kepada semua konseli atau konseli, baik yang tidak bermasalah maupun yang
bermasalah; baik pria maupun wanita; baik anak-anak, remaja, maupun dewasa.
Dalam hal ini pendekatan yang digunakan dalam bimbingan lebih bersifat
preventif dan pengembangan dari pada penyembuhan (kuratif); dan lebih
diutamakan teknik kelompok dari pada perseorangan (individual).
Bimbingan dan konseling sebagai
proses individuasi. Setiap konseli bersifat unik (berbeda satu sama lainnya),
dan melalui bimbingan konseli dibantu untuk memaksimalkan perkembangan
keunikannya tersebut. Prinsip ini juga berarti bahwa yang menjadi fokus sasaran
bantuan adalah konseli, meskipun pelayanan bimbingannya menggunakan teknik
kelompok.
Bimbingan menekankan hal yang
positif. Dalam kenyataan masih ada konseli yang memiliki persepsi yang negatif
terhadap bimbingan, karena bimbingan dipandang sebagai satu cara yang menekan
aspirasi. Sangat berbeda dengan pandangan tersebut, bimbingan sebenarnya
merupakan proses bantuan yang menekankan kekuatan dan kesuksesan, karena
bimbingan merupakan cara untuk membangun pandangan yang positif terhadap diri
sendiri, memberikan dorongan, dan peluang untuk berkembang.
Bimbingan dan konseling Merupakan
Usaha Bersama. Bimbingan bukan hanya tugas atau tanggung jawab konselor,
tetapi juga tugas guru-guru dan kepala Sekolah/Madrasah sesuai dengan tugas dan
peran masing-masing. Mereka bekerja sebagai teamwork.
Pengambilan Keputusan Merupakan
Hal yang Esensial dalam Bimbingan dan konseling. Bimbingan diarahkan untuk
membantu konseli agar dapat melakukan pilihan dan mengambil keputusan.
Bimbingan mempunyai peranan untuk memberikan informasi dan nasihat kepada
konseli, yang itu semua sangat penting baginya dalam mengambil keputusan.
Kehidupan konseli diarahkan oleh tujuannya, dan bimbingan memfasilitasi konseli
untuk memper-timbangkan, menyesuaikan diri, dan menyempurnakan tujuan melalui
pengambilan keputusan yang tepat. Kemampuan untuk membuat pilihan secara tepat
bukan kemampuan bawaan, tetapi kemampuan yang harus dikembangkan. Tujuan utama
bimbingan adalah mengembangkan kemampuan konseling untuk memecahkan masalahnya
dan mengambil keputusan.
Bimbingan dan konseling
Berlangsung dalam Berbagai Setting (Adegan) Kehidupan. Pemberian pelayanan
bimbingan tidak hanya berlangsung di Sekolah/ Madrasah, tetapi juga di
lingkungan keluarga, perusahaan/industri, lembaga-lembaga pemerintah/ swasta,
dan masyarakat pada umumnya. Bidang pelayanan bimbingan pun bersifat multi
aspek, yaitu meliputi aspek pribadi, sosial, pendidikan, dan pekerjaan.
Keterlaksanaan dan keberhasilan
pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya
asas-asas berikut.
Asas Kerahasiaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan
keterangan tentang konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data
atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua
data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
Asas kesukarelaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan
konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan
baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan tersebut.
Asas keterbukaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang
menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura,
baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam
menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan
dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan
konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas
kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran
pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu
harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
Asas kegiatan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang
menjadi sasaran pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong
konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling
yang diperuntukan baginya.
Asas kemandirian, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan
konseling, yakni: konseli (konseli) sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan
konseling diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri
mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya
mampu mengarahkan segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang
diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian konseli.
Asas Kekinian, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli (konseli) dalam kondisinya
sekarang. Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau
pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang
diperbuat sekarang.
Asas Kedinamisan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap
sasaran pelayanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak
monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan
tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
Asas Keterpaduan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing
maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja
sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Asas Keharmonisan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan
dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan
peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku.
Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai
dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli (konseli)
memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
Asas Keahlian, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah
tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode
etik bimbingan dan konseling.
Asas Alih Tangan Kasus, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan konseli (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada
pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari
orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing
dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.